Status FPI Tidak Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Berikut Alasannya

- 22 November 2020, 08:52 WIB
Imam Besar  FPI Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc

Sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani.

Baca Juga: Selamat Hari Anak Dunia, Menteri PPPA: Anak adalah Anugerah bagi Dunia

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Ketiga, surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga: 3 Hal yang Disampaikan Jokowi dalam KTT APEC 2020

Keempat, surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah,

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Kelima, rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendagri.go.id Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x