Baca Juga: Perasaan Gading Marten Ketika Suatu Hari Nanti Gempi Panggil Seseorang Daddy
Melalui sistem online single submission ini pemerintah bertujuan pada pencegahan pungutan liar dan korupsi yang semakin kuat.
“Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum," ungkap Jokowi.
"Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah,” lanjutnya.
Baca Juga: Mike Pence Sebut Pemerintahan Trump Tidak Ada Lockdown Lagi
Disisi lain, pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas akan diberikan berbagai fasilitas dan insentif yang menarik dari pemerintah.
Presiden juga menjelaskan bahwa, komitmen Indonesia untuk memberikan pelayanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja juga, pemerintah membentuk lembaga sovereign wealth fund dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia.
Baca Juga: Menpan RB dan Komisi II DPR RI Adakan Evaluasi Pengadaan CPNS dan PPPK 2019
“Mari bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan," kata Jokowi.