Dipanggil Polisi Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan di Acara HRS, Ridwan Kamil: DKI dan Jabar Beda

- 20 November 2020, 18:18 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait kasus protokol kesehatan di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait kasus protokol kesehatan di Mega Mendung, Kabupaten Bogor. /Dokumen Humas Pemprov Jabar

PR MAJALENGKA - Kerumunan di masa pandemi Covid-19 berujung pada pencopotan Kapolda Jawa Barat dan pemanggilan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh polisi.

Pemanggilan Gubernur Jawa Barat ini berkaitan dengan adanya pengumpulan massa dalam jumlah besar yang terjadi di Bogor.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Kang Emil) menegaskan bahwa sistem hirarki pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan provinsi berbeda dengan Jawa Barat.

Baca Juga: Kesan Para Anggota aespa Ketika Pertama Kali Bertemu, Gemas hingga yang Termuda Dipanggil Kakak

Menurut Ridwan Kamil, DKI itu semua kepala daerah tingkat dua berada langsung di bawah komando Gubernur.

Sedangkan di Jawa Barat antara Gubernur dan Bupati atau Wali Kota sifatnya hanya koordinatif.

“Jadi banyak kegiatan yang berada di wilayah kabupaten atau kota di Jabar yang pengelolaannya ada di bupati atau wali kota, tidak ke Gubernur,” ucap Ridwan Kamil yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id.

Baca Juga: 3 Mantan Oposisi Hong Kong Sebabkan Kekacauan dalam Debat dan Tidak Hargai Lagu Kebangsaan Tiongkok

Menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan oleh kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizik Shihab (FPI) di Jakarta dan Jabar (Bogor).

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah