Kata Jokowi Soal Dampak Signifikan UU Cipta Kerja Terhadap Iklim Usaha dan Investasi

- 20 November 2020, 21:36 WIB
Jokowi menjelaskan keuntungan UU Cipta Kerja di Forum APEC 2020
Jokowi menjelaskan keuntungan UU Cipta Kerja di Forum APEC 2020 /Sara Salim/YouTube APEC

Sebelumnya Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi hanya 1 undang-undang.

Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM.

Baca Juga: Kemendikbud Beri Kewenangan pada Pemda untuk Putuskan Penyelenggaraan Sekolah Tatap Muka

Regulasi dan prosedur yang rumit dipangkas melalui undang-undang tersebut.

Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong dan pungutan liar yang selama ini meresahkan diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

“Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat,” tutur Presiden.

Baca Juga: Pemimpin G20 Didesak untuk Menyediakan Dana untuk Vaksin, Obat-Obatan, Serta Alat Tes Covid-19

Para pelaku usaha kini dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran saja tanpa membuat perizinan yang berbelit.

Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk membantu dan mengembangkan potensi usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.

Selain itu pemerintah juga akan membuat seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah