Lantaran banyaknya pendaftar, pemerintah menaikan anggaran dua kali lipat menjadi Rp 20 triliun.
Kenaikan ini dilakukan untuk menaikan target total peserta program Kartu Prakerja, dari yang semula 2 juta orang, menjadi 5,6 juta.
Baca Juga: Aceh Tunda Kerjasama dengan Institut Prancis hingga MUI Ajak Boikot Produk Prancis
3. Orang-orang yang Tidak Boleh Mendaftar
Presiden Jokowi menyampaikan secara spesifik orang-orang yang tidak boleh menjadi peserta program ini.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020, pasal 3 ayat 5.
Di situ dijelaksan bahwa kartu prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, pimpinan dan anggota DPRD, serta Kepala dan perangkat desa.
Baca Juga: Makassar Izinkan Pembukaan Bioskop, dengan Syarat Protokol Kesehatan Harus Diperketat
Terakhir direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun BUMD.
4 Perubahan Tujuan Program Kartu Prakerja