Saksi Kasus Suap CCTV Kota Bandung Sebut Ada Amplop Untuk Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan

- 20 September 2023, 19:56 WIB
Saksi dari Pegawai Dishub Kota Bandung Saat Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 20 September
Saksi dari Pegawai Dishub Kota Bandung Saat Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 20 September /

BERITAMAJALENGKA - Sidang lanjutan dugaan suap terhadap terdakwa mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan mantan Sekdishub Khairur Rijal, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu 20 September 2023.

Saksi yang dihadirkan JPU (jaksa penuntut umum) KPK berjumlah empat orang saksi, yakni Kalteno selaku Kasubbag Keuangan Dishub Bandung, Nur Aini Ismail Baranuri, Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) ATCS Dishub Kota Bandung.

JPU KPK yang menanyakan soal uang dugaan suap kepada empat saksi, langsung menanyakan alur uang dugaan suap mengalir kemana saja.

Satu saksi yang dicecar perihal tersebut, diungkapkan JPU KPK kepada saksi bernama Asep Gunawan.

Baca Juga: Mendagri Pecat Yana Mulyana, Walikota Bandung Nonaktif yang Terlibat Kasus Korupsi

JPU KPK bertanya soal uang yang dititipkan dari Sekretaris Dinas Perhubungan (Sek dishub) Kota Bandung Khairur Rijal.

Apakah saksi Asep ke rumah Khairur Rijal untuk kepentingan pekerjaan, apa yang disuruh saudara Khairur Rijal kepada Anda? Tanya JPU KPK.

Asep Gunawan lalu menjawab, dirinya ke rumah Khairur Rijal untuk mengambil berkas.

"Ambil berkas kerjaan, lalu ada Empat amplop yang harus diantarkan ke rumah dinas Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, " jelas Asep di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Pesan Bey Macmudin kepada Enam Penjabat Bupati dan Wali Kota bahwa Pemilu 2024 Harus Kondusif

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x