Didakwa KPK Karena Menerima Suap, Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Ajukan Pembukaan Rekening Yang Diblokir

- 6 September 2023, 18:27 WIB
Yana Mulyana usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Yana Mulyana usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Bandung menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Walikota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana.

Yana di sidangkan bersama dua Terdakwa lainnya, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Yana mendapatkan giliran sidang pada sesi ketiga.

Dalam uraian dakwaan Jaksa KPK, Yana Mulyana selaku pejabat pembuat komitmen, sebagai pengguna anggaran Desember 2022 tahun 2023 di kantor Walikota Bandung.

Baca Juga: Kadishub Kota Bandung Ternyata Perintahkan Anak Buahnya Untuk Setor, Nilainya Mencapai 347 Juta

Yana diduga menerima uang sebesar Rp 404 juta, yang diberikan oleh pihak tertentu agar menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan pekerjaan nya.

Jaksa KPK Tito Jaelani menjelaskan bahwa Terdakwa Yana Mulyana melanggar tugas sebagai wali kota Bandung karena menerima uang dan beberapa barang, dari pihak tertentu dengan kaitan pekerjaan.

"Seharusnya Walikota Bandung 2022-2023, mempunyai tugas dan wewenang tentang pengelolaan belanja daerah apbd. Namun Terdakwa mendapatkan sesuatu dari
Beni Andreas selaku direktur PT sma, terkait Pekerjaan pemasangan cctv smart city huawei Anggaran 2023.

Baca Juga: Heboh Video Atta Halilintar Kesal Gara-gara Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live

" Dalam anggaran tahun 2023 sebesar 4,5 M pengadaan cctv smart digital dianggarkan pemkot Bandung, " jelasnya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x