Didakwa KPK Karena Menerima Suap, Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Ajukan Pembukaan Rekening Yang Diblokir

- 6 September 2023, 18:27 WIB
Yana Mulyana usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Yana Mulyana usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /

Penganggaran tersebut juga ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Thailand, dengan biaya Rp 14 juta berupa fasilitas dan presentasi dari pihak perusahaan.

"Setelah ke Thailand, bahwa Terdakwa Yana tertarik dengan presentasi dari Huawei dan dianggap Khairur Rijal menganggap sebagai bentuk perintah agar segera menunjuk perusahaan yang akan memenangkan CCTV smart city, " jelasnya.

Perusahaan yang memberangkatkan ke Thailand, bahwa sebelum pernah menggarap cctv di tahun 2022.

Baca Juga: Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Beserta Dua ASN Pemkot Bandung Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Suap

"Terdakwa menerima uang Rp 100 juta dari Soni setiadi. Pada hari yang sama, lalu Soni setiadi meminta nomor WA Terdakwa dan isinya mendapatkan pekerjaan dan dijawab bismillah oleh Terdakwa Yana Mulyana, " jelasnya.

Kharirur Rijal lalu mengklik e katalog, dengan harga satuan 94 juta, paket persimpangan penyedia PT cifo,

"Anggarannya sebesar Rp 1,130 milyar dengan nama penyedia PT cifo, sudah dikunci Khairur Rijal sesuai perintah Terdakwa Yana Mulyana, " paparnya.

Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp 400.407.000 rupiah dari berbagai pihak.

Baca Juga: Kisah Tiga Sahabat Nabi SAW yang Masuk Islam pada Bulan Shafar

Atas perbuatan Terdakwa Yana Mulyana, KPK menjerat Terdakwa dengan pasal pasal 55 ayat 1 KUHP Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Atau dakwaan kedua perbuatan Terdakwa menurut pasal 11 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x