BERITAMAJALENGKA - Sidang dakwaan kasus suap dengan Terdakwa mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, digelar di pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 6 September 2023.
Dalam sidang dakwaan yang dibagi menjadi tiga sesi, dari tiga Terdakwa yang dihadirkan, yakni Khairur Rijal, Dadang Darmawan dan Yana Mulyana.
Sesi kedua sidang menghadirkan Dadang Darmawan selaku Kadishub Kota Bandung.
Dalam uraian dakwaan Jaksa KPK, Tito Jaelani menjelaskan bahwa Dadang Darmawan dalam Dakwaan kesatu pertama telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari direktur PT SMA.
Uang tersebut patut diduga untuk menggerakkan dalam jabatannya, agar menunjuk perusahaan Andreas Guntoro sebagai pemenang tender proyek cctv smart city kota bandung.
"Dari penunjukan tersebut, pihak Dishub meminta Fee 10-25 persen," jelas Jaksa KPK di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 6 September 2023.
Dalam dakwaan diuraikan, bahwa Dadang juga menerima uang sebesar Rp 475 juta dari pihak lain yang tidak bisa disebutkan.
Selain uang 475 juta, Dadang juga menerima uang dari para Kabid di Dishub Kota Bandung sebagai setoran sebesar 347 juta.