"Uang sebesar 347 juta berasal dari para kabid (kepala bidang) di Dishub Kota Bandung, dengan setoran rata rata Rp 70 Juta, 50 juta, 40 juta, 40 juta, 70 juta, dan 70 juta dari bidang parkir, " jelas Tito.
Baca Juga: Kisah Tiga Sahabat Nabi SAW yang Masuk Islam pada Bulan Shafar
Dadang dijerat Pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau dakwaan Kedua pasal 11 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan didampingi Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota, dilanjutkan Rabu 13 September pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.