Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Beserta Dua ASN Pemkot Bandung Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Suap

- 6 September 2023, 10:09 WIB
Terdakwa Khairur Rijal Saat Jalani sidang Dakwaan Kasus Suap Proyek CCTV
Terdakwa Khairur Rijal Saat Jalani sidang Dakwaan Kasus Suap Proyek CCTV /

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung menggelar sidang perdana terhadap mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Rabu 6 September 2023.

Sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, dimulai pukul 09.30 wib.

Dari tiga Terdakwa yang akan menjalani sidang dakwaan, yakni Yana Mulyana (mantan Walikota Bandung), Dadang Darmawan (Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal (SekDishub Kota Bandung), Khairur Rijal menjalani sidang dakwaan pertama.

Baca Juga: Kisah Tiga Sahabat Nabi SAW yang Masuk Islam pada Bulan Shafar

Dalam dakwaannnya, Jaksa KPK menguraikan tuntutan terhadap Khairur Rijal, menjelaskan bahwa adanya fee yang diatur dalam pelaksanaan pengadaan proyek smart city CCTV.

Terdakwa Khairur Rijal yang menjabat SekDishub Kota Bandung juga sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di Dishub Kota Bandung.

Terdakwa diduga menerima berbagai fasilitas dari salah satu perusahaan pemenenang tender smart city, senilai Rp 2 Milliar.

Baca Juga: PERSIB All Stars Vs BVB Legends, Pemain Legendaris Persib Yudi Guntara : Nostalgia Bareng Tim Besar Jerman

Dalam pengesahan APBDP tahun 2023, Terdakwa mengatur pertemuan dengan pihak swasta yakni Andreas Guntoro untuk membuat anggaran proyek senilai 200 juta, agar dipecah pecah pengerjaannya.

"Pengerjaan proyek ini harus ada kesepakatan fee sebesar 10 persen, untuk atensi pimpinan. Dan mendapatkan perkerjaan sebanyak 14 paket proyek CCTV huawei, " jelas Jaksa KPK diruang sidang I pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x