BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah di Kanwil Kemenag Jabar.
Empat terdakwa tersebut, yakni Euis Heryani dan Dra. Hj.AI Lathopah, Mpd masing-masing divonis 4 tahun hukuman penjara, oleh ketua Majelis hakim Dodong yang memimpin persidanganpersidangan di pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 Juli 2023.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Euis Heryani dan Dra Hj Ai Lathopah masing-masing selama 6 tahun hukuman penjara. Denda masing Rp.500 juta Subsidair 3 bulan.
Untuk Euis Heryani dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.3 milyar 176 juta, jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar kerugian negara bila tidak mencukupi hukuman ditambah selama 2 tahun hukuman penjara.
Sementara itu, Hj. Al Lathopah juga dihukum membayar uang penganti senilai Rp. 4 milyar jika tidak dibayar harta benda akan disita bila tidak mencukupi ditambah hukuman selama 4 tahun.
Sementara dalam sidang yang sama berkas terpisah yakni; terdakwa Mila Karmila di vonis 14 bulan hukuman penjara.
Lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 18 bulan penjara. Denda Rp.100 juta Subsidair 3 bulan.
Sementara vonis yang paling ringan dujatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Salman Alfarisi selama 1 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan jpu selama 1,5 tahun penjara. Denda 100 juta Subsidair 3 bulan.