Empat Terdakwa Maling Uang BOS di Kanwil Kemenag Jabar, Divonis Hakim Tipikor Bandung 4 Tahun dan 1 Tahun

- 3 Juli 2023, 19:31 WIB
Sidang Vonis Kasus Dana BOS Kanwil Kemenag Jabar
Sidang Vonis Kasus Dana BOS Kanwil Kemenag Jabar /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada empat orang terdakwa Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah di Kanwil Kemenag Jabar.

Empat terdakwa tersebut, yakni Euis Heryani dan Dra. Hj.AI Lathopah, Mpd masing-masing divonis 4 tahun hukuman penjara, oleh ketua Majelis hakim Dodong yang memimpin persidanganpersidangan di pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 Juli 2023.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Euis Heryani dan Dra Hj Ai Lathopah masing-masing selama 6 tahun hukuman penjara. Denda masing Rp.500 juta Subsidair 3 bulan.

Baca Juga: Selamatkan Rekannya Yang Tidak Bisa Berenang di Pantai Barat Pangandaran, Seorang Pria Hilang Terseret Arus

Untuk Euis Heryani dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.3 milyar 176 juta, jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar kerugian negara bila tidak mencukupi hukuman ditambah selama 2 tahun hukuman penjara.

Sementara itu, Hj. Al Lathopah juga dihukum membayar uang penganti senilai Rp. 4 milyar jika tidak dibayar harta benda akan disita bila tidak mencukupi ditambah hukuman selama 4 tahun.

Sementara dalam sidang yang sama berkas terpisah yakni; terdakwa Mila Karmila di vonis 14 bulan  hukuman penjara.

Baca Juga: Tampil di Acara Fornas 2023 Jawa Barat Ritual Khusus Musisi Senior, Iwan Fals di Bongkar Bupati Bandung

Lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya  selama 18 bulan  penjara. Denda Rp.100 juta Subsidair 3 bulan.

Sementara vonis yang paling ringan dujatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Salman Alfarisi selama 1 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan jpu selama 1,5 tahun penjara. Denda  100 juta Subsidair 3 bulan.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x