Empat Terdakwa Maling Uang BOS di Kanwil Kemenag Jabar, Divonis Hakim Tipikor Bandung 4 Tahun dan 1 Tahun

- 3 Juli 2023, 19:31 WIB
Sidang Vonis Kasus Dana BOS Kanwil Kemenag Jabar
Sidang Vonis Kasus Dana BOS Kanwil Kemenag Jabar /Arief Pratama/Berita majalengka

Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.

Terdakwa Euis Heryani (Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018), Hj. Al Lathopah (Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018).

Baca Juga: Diisukan Cinlok di King the Land, YoonA SNSD dan Lee Junho 2PM Menyangkal Rumor Kencan

Sedangkan Mila Karmila (Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika),dan Muhammad Salmanan Alfarisi  (Direktur CV. Arafah).

Modus yang dilakukan para terdakwa adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp.22.000.000.000,-.

Atas vonis  tersebut  terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir- pikir. ***

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah