Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.
Terdakwa Euis Heryani (Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018), Hj. Al Lathopah (Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018).
Baca Juga: Diisukan Cinlok di King the Land, YoonA SNSD dan Lee Junho 2PM Menyangkal Rumor Kencan
Sedangkan Mila Karmila (Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika),dan Muhammad Salmanan Alfarisi (Direktur CV. Arafah).
Modus yang dilakukan para terdakwa adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp.22.000.000.000,-.
Atas vonis tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir- pikir. ***