Empat Terdakwa Maling Uang BOS di Kanwil Kemenag Jabar, Divonis Hakim Tipikor Bandung 4 Tahun dan 1 Tahun

- 3 Juli 2023, 19:31 WIB
Sidang Vonis Kasus Dana BOS Kanwil Kemenag Jabar
Sidang Vonis Kasus Dana BOS Kanwil Kemenag Jabar /Arief Pratama/Berita majalengka

Untuk Muhammad Salman juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.208 juta. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita bila tidak mencukupi hukuman ditambah selama 1 bulan kurungan.

Baca Juga: FORNAS 2023 JABAR Resmi Dibuka, Menpora : Saya Salut dan Bangga atas Partisipasi Serta Semangat Induk Olahraga

Vonis tersebut dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Dodong di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 3 Juli 2023.

Dalam pertimbangan vonis majelis hakim  menyebutkan empat orang terdakwa telah terbukti melakukan korupsi sebagai mana pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Baca Juga: Pesan Rendy Kjaernett Untuk 3 Anaknya: Papa Nyakitin Mamah Kalian gak Main-Main, Jangan Pernah !!

"Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan.," ujar ketua majelis hakim Dodong.

Kasus yang melibatkan empat orang tersebut, didakwa karena melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Bos untuk foto copy penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian Try Out (TO).

Baca Juga: Drakor King the Land, YoonA dan Lee Junho Menduduki Peringkat Drama dan Aktor Paling Buzzworthy dan Populer

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT).

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah