Hercules Hadir di Pengadilan Tipikor Bandung Terkait Kasus Suap MA, Tegaskan Bahwa Dirinya Tak Pernah Menyogok

- 15 Mei 2023, 20:21 WIB
Hercules saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kaitan kasus suap Hakim MA
Hercules saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kaitan kasus suap Hakim MA /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Kasus suap yang terjadi di MA (Mahkamah Agung) yang melibatkan terdakwa Heryanto Tanaka dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Mei 2023, kesaksian menghadirkan Mantan Komisaris PT Wika Dadan Tri Yulianto, yang juga adik dari tokoh terkenal yakni Hercules.

Rosario de Marshall atau dikenal Hercules datang ke PN Bandung, pada Senin (15/5) untuk menghadiri sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yakni Mantan Komisaris PT. Wika, Dadan Tri Yudianto.

Usai sidang, Hercules menegaskan bahwa dirinya mendampinhi adiknya.

Baca Juga: Polda Jabar : Habib Bahar Lapor Polisi Sehari Setelah Kejadian Saat Luka di Perutnya Sudah Diobati dan Diperb

"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," kata dia ketika ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Mei 2023.

Sebelumnya, Hercules pun diketahui sempat diperiksa oleh KPK terkait perkara suap tersebut. Dia disebut kecipratan uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.

Dalam kesempatan itu, Hercules menegaskan bahwa uang Rp 3 miliar yang diterimanya itu murni merupakan uang pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Sidang

"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi,"terangnya.

Ditegaskan Hercules, bahwa tiidak ada sogok-sogok mulut.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x