Kejati Jabar Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ke Pengadilan Tipikor Bandung

- 12 Mei 2023, 22:52 WIB
Aspidsus Kejati Jabar Bima Suprayoga
Aspidsus Kejati Jabar Bima Suprayoga /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar limpahkan 2 Tersangka Korupsi 30 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Pelimpahan berkas penuntutan dan dua tersangka, dilaksanakan oleh JPU Kejati Jabar dilaksanakan Selasa, tanggal 09 Mei 2023.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melimpahkan Berkas Perkara terhadap terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Baca Juga: Kadisnakertrans Jabar : Masyarakat Yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Pakai Jalur Resmi, Jangan Lewat Calo

"2 (dua) orang tersangka tersebut adalah SG Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : 1421/M.2.21/Ft.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023," jelas Sutan Jumat 12 Mei 2023.

Sementara itu untuk tersangka DH, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor :
1426/M.2.21/Ft.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bima Suprayoga mengatakan bahwa seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan.

Baca Juga: Cegah Terjadinya TPPO dan Pekerja Migran Melalui Jalur Ilegal, Kepala BP2MI Tegaskan Harus Gunakan Jalur Resmi

"Untuk selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 Pukul 09.35 Wib, " jelas Aspidsus Kejati Jabar, Bima Suprayoga.

Bima menegaskan, bahwa terhadap kedua Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 07 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x