Kejati Jabar Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ke Pengadilan Tipikor Bandung

- 12 Mei 2023, 22:52 WIB
Aspidsus Kejati Jabar Bima Suprayoga
Aspidsus Kejati Jabar Bima Suprayoga /Arief Pratama/Berita majalengka

"Penahanan berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023," pungkasnya.

Baca Juga: Cegah Terjadinya TPPO dan Pekerja Migran Melalui Jalur Ilegal, Kepala BP2MI Tegaskan Harus Gunakan Jalur Resmi

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp.
30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan
mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.

Kedua Tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah