Cegah Terjadinya TPPO dan Pekerja Migran Melalui Jalur Ilegal, Kepala BP2MI Tegaskan Harus Gunakan Jalur Resmi

- 12 Mei 2023, 22:34 WIB
Sosialisasi BP2MI Bersama IJTI Jabar soal PMI
Sosialisasi BP2MI Bersama IJTI Jabar soal PMI /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Banyaknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa dikenal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), membuat lembaga BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) harus melakukan edukasi dan literasi mengenai bagaimana masyarakat Indonesia bisa bekerja di Luar Negeri tanpa diintimidasi atau mengalami masalah saat berada di negara tujuan untuk bekerja.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan, ada empat upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh sindikat calo penyalur pekerja migran ilegal.

Ke empat langkah yang dilakukan secara pararel itu kata Benny adalah sosialisasi yang dilakukan secara masif yang harus dilakukan setiap instansi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Indramayu Terus Berkomitmen Berikan Layanan Prima ke Pekerja Migran Indonesia

"Kemudian diseminasi informasi aktif yang harus dilakukan, sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai proses pemberangkatan pekerja migran resmi yang difasilitasi oleh negara, " terang Benny Ramdhani, disela Sosialisasi BP2MI dan Halal Bihalal “Penguatan Jurnalistik Tentang Literasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Jabar dan BP2MI di Hotel Asrilia Kota Bandung, Jumat (12/5/2023).

Untuk yang ketiga menurut Benny, ada pencegahan yang progresif, ini merupakan hal penting.

"Yang keempat adalah adanya penegakan hukum yang revolutif, " terangnya. 

Baca Juga: LINK Live Streaming Babak 16 Besar Bulutangkis Individu SEA Games 2023, Lengkap Draw Pertandingan

Benny menegaskan, bahwa soal hukum ini masih lemah.

"Nah ini yang masih lemah. Contoh tadi Nur Baeti (calo pelaku penyalur tenaga migra illegal) hanya dihukum 4 tahun, tapi tidak menyentuh ikan kakapnya. Nur Baeti itu ikan teri,”jelas Benny.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x