KPK juga merinci sejumlah uang dan barang yang diterima Terdakwa Yana Mulyana.
"Sejumlan uang dan barang diterima Terdakwa bulan Januari 2023, di Bangkok Thailand dan rumah nya di kota bandung jalan nyland, " jelas Jaksa KPK.
Uang yang diterima, diantaranya yaitu
645 ribu yen, 3000 us dolar lalu Sepatu luis viton warna putih hitam dan coklat.
"Terdakwa menerima uang dari dadang Darmawan, barang dari pihak tertentu, senilai Rp 206 juta, " jelasnya.
Di kediaman Yana, KPK juga menemukan uang Rp 41 juta, lalu uang Rp 57,9 juta, Mata uang asing Singapura dollar senilai 3.590 , dan 30 lembar 3 ribu us dolar.
"Ada juga Mata uang bath 15.600 bath dan sepatu Luis viton harga 18 juta," jelasnya.
Atas penerimaan tersebut, Yana Mulyana tidak pernah melaporkan ke kpk dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
Baca Juga: Hadiri Pembukaan KTT ASEAN, Jokowi Tegaskan Kesatuan ASEAN Masih Terjaga Dengan Baik
"Uang tersebut merupakan gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan Yana sebagai Walikota Bandung, " jelas Jaksa KPK.