BERITA MAJALENGKA - Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dipecat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Rabu, 20 September 2023.
Pemecatan terhadap Yana Mulyana lantaran dirinya terlibat dalam kasus maling uang rakyat (korupsi) dalam proyek Bandung Smart City.
Pemecatan Yana Mulyana dibacakan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sesuai keputusan Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Pesan Bey Macmudin kepada Enam Penjabat Bupati dan Wali Kota bahwa Pemilu 2024 Harus Kondusif
Selain membacakan pemecatan Yana Mulyana Bey Machmudin pagi tadi juga melantik enam Pj Wali Kota dan Pj Bupati.
“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus, 4, 6, 11, dan 20 September 2023,” ujar pelantik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan bahwa Kemendagri mengikuti proses hukum.
Baca Juga: Ariel Umumkan 2024 Mendatang Group Band NOAH Akan Stop Manggung
Benni juga menegaskan dasar putusan pemecatan Yana Mulyana karena keterlibatannya dalam kasus hukum.