Rutan Bandung Pastikan Akan Berikan Hak Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Berobat, Jika Ada Ketetapan Hakim

- 7 September 2023, 20:20 WIB
Walikota Bandung Non Aktif Yana Mulyana
Walikota Bandung Non Aktif Yana Mulyana /Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Bandung menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Walikota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana, Rabu 6 September kemarin.

Yana di sidangkan bersama dua Terdakwa lainnya, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Yana mendapatkan giliran sidang pada sesi ketiga.

Dalam uraian dakwaan Jaksa KPK, Yana Mulyana selaku pejabat pembuat komitmen, sebagai pengguna anggaran Desember 2022 tahun 2023 di kantor Walikota Bandung.

Yana diduga menerima uang sebesar Rp 404 juta, yang diberikan oleh pihak tertentu agar menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan pekerjaan nya.

Baca Juga: Inspektur Jenderal Kemenkumham Berikan Tausyiah kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung

Jaksa KPK Tito Jaelani menjelaskan bahwa Terdakwa Yana Mulyana melanggar tugas sebagai wali kota Bandung karena menerima uang dan beberapa barang, dari pihak tertentu dengan kaitan pekerjaan.

"Seharusnya Walikota Bandung 2022-2023, mempunyai tugas dan wewenang tentang pengelolaan belanja daerah apbd. Namun Terdakwa mendapatkan sesuatu dari
Beni Andreas selaku direktur PT sma, terkait Pekerjaan pemasangan cctv smart city huawei Anggaran 2023.

" Dalam anggaran tahun 2023 sebesar 4,5 M pengadaan cctv smart digital dianggarkan pemkot Bandung, " jelasnya.

Penganggaran tersebut juga ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Thailand, dengan biaya Rp 14 juta berupa fasilitas dan presentasi dari pihak perusahaan.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x