Suparman menambahkan, jika memang sudah ada surat resmi perihal keputusan Hakim yang mengijinkan Yana Mulyana berobat ke RS diluar, kami akan berikan ijin.
"Untuk pengawalannya itu kami serahkan ke pihak Pengadilan Tipikor sebagai penanggung jawab. Karena penahanan statusnya dibawah Pengadilan Tipikor, " jelasnya.
Suparman menjelaskan, bahwa saat dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Bandung, kondisi kesehatan Yana Mulyana dicek secara mendetail.
"Dokumen kesehatan nya juga ada, benar bahwa yang bersangkutan punya penyakit jantung, dan sudah dipasang ring, " jelasnya.
Untuk pemantauan kesehatan bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan tahanan di Rutan Bandung, dilakukan rutin setiap hari.
"Tim dokter di Rutan keliling setiap hari ke blok hunian WBP dan tahanan, untuk mengecek kesehatan WBP dan tahanan, namun jika ada WBP atau tahanan yang mempunyai penyakit khusus, biasanya dikonsultasikan dengan dokter klinik di Rutan dan Dokter di Kanwil, " pungkas Suparman.