Rutan Bandung Pastikan Akan Berikan Hak Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Berobat, Jika Ada Ketetapan Hakim

- 7 September 2023, 20:20 WIB
Walikota Bandung Non Aktif Yana Mulyana
Walikota Bandung Non Aktif Yana Mulyana /Berita majalengka

"Kami mohon Yang mulia membuka rekening orang tua terdakwa, Yang kedua, pa Yana menjalani operasi bypas jantung, ijin berobat kontrol ke rumah sakit, kami mohon bisa dikabulkan, " jelas Kuasa Hukum Yana Mulyana.

Baca Juga: Ini Kata Bey Machmudin Setelah Keliling Bandung ' Kita Harus Banyak Jalan Kaki'

Hakim Ketua Hera Kartiningsih menjelaskan, bahwa permohonan yang diajukan persidangan ini, diajukan secara tertulis.

"Untuk mengenai rekening itu kami tidak bisa mengabulkan begitu saja, sudah dilakukan penetapan sita oleh JPU KPK, apakah rekening tersebut masuk dalam perkara ini atau tidak, " jelas Hera.

Diakui Hera, bahwa dari JPU itu keterkaitan dengan perkara ini, maka kami kordinasikan dengan JPU.

"Mengenai pa Yana, yang apabila menderita sakit jantung, kami mengijinkan secara kemanusiaan memberikan kesempatan berobat ke rs kami persilahkan," pungkas Hera, Rabu 6 September kemarin.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan didampingi Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota, dilanjutkan Rabu 13 September pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Bey Machmudin Akan Fokus Tiga Masalah Utama di Jabar

Terpisah Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman saat dikonfirmasi mengenai pengajuan Yana Mulyana soal berobat ke RS, itu menjadi kewenangan Hakim.

"Kewenangan Hakim Tipikor, karena statusnya tahanan titipan di Rutan Bandung ini, kami akan menjalankan teknis jika ada surat penetapan Hakim kepada Yana Mulyana jika ingin berobat ke RS diluar, " jelasnya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x