Rutan Bandung Pastikan Akan Berikan Hak Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Berobat, Jika Ada Ketetapan Hakim

- 7 September 2023, 20:20 WIB
Walikota Bandung Non Aktif Yana Mulyana
Walikota Bandung Non Aktif Yana Mulyana /Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Bandung menggelar sidang dakwaan terhadap mantan Walikota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana, Rabu 6 September kemarin.

Yana di sidangkan bersama dua Terdakwa lainnya, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Yana mendapatkan giliran sidang pada sesi ketiga.

Dalam uraian dakwaan Jaksa KPK, Yana Mulyana selaku pejabat pembuat komitmen, sebagai pengguna anggaran Desember 2022 tahun 2023 di kantor Walikota Bandung.

Yana diduga menerima uang sebesar Rp 404 juta, yang diberikan oleh pihak tertentu agar menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan pekerjaan nya.

Baca Juga: Inspektur Jenderal Kemenkumham Berikan Tausyiah kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung

Jaksa KPK Tito Jaelani menjelaskan bahwa Terdakwa Yana Mulyana melanggar tugas sebagai wali kota Bandung karena menerima uang dan beberapa barang, dari pihak tertentu dengan kaitan pekerjaan.

"Seharusnya Walikota Bandung 2022-2023, mempunyai tugas dan wewenang tentang pengelolaan belanja daerah apbd. Namun Terdakwa mendapatkan sesuatu dari
Beni Andreas selaku direktur PT sma, terkait Pekerjaan pemasangan cctv smart city huawei Anggaran 2023.

" Dalam anggaran tahun 2023 sebesar 4,5 M pengadaan cctv smart digital dianggarkan pemkot Bandung, " jelasnya.

Penganggaran tersebut juga ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Thailand, dengan biaya Rp 14 juta berupa fasilitas dan presentasi dari pihak perusahaan.

Baca Juga: Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Kunjungi Lapas Banceuy, Berikan Tausiyah ke Warga Binaan

"Setelah ke Thailand, bahwa Terdakwa Yana tertarik dengan presentasi dari Huawei dan dianggap Khairur Rijal menganggap sebagai bentuk perintah agar segera menunjuk perusahaan yang akan memenangkan CCTV smart city, " jelasnya.

Perusahaan yang memberangkatkan ke Thailand, bahwa sebelum pernah menggarap cctv di tahun 2022.

"Terdakwa menerima uang Rp 100 juta dari Soni setiadi. Pada hari yang sama, lalu Soni setiadi meminta nomor WA Terdakwa dan isinya mendapatkan pekerjaan dan dijawab bismillah oleh Terdakwa Yana Mulyana, " jelasnya.

Kharirur Rijal lalu mengklik e katalog, dengan harga satuan 94 juta, paket persimpangan penyedia PT cifo,

Baca Juga: Tak Hanya Hari Pamong Praja, Inilah Beberapa Momen yang Diperingati Tanggal 8 September

"Anggarannya sebesar Rp 1,130 milyar dengan nama penyedia PT cifo, sudah dikunci Khairur Rijal sesuai perintah Terdakwa Yana Mulyana, " paparnya.

Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp 400.407.000 rupiah dari berbagai pihak.

Atas perbuatan Terdakwa Yana Mulyana, KPK menjerat Terdakwa dengan pasal pasal 55 ayat 1 KUHP Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Atau dakwaan kedua perbuatan Terdakwa menurut pasal 11 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga merinci sejumlah uang dan barang yang diterima Terdakwa Yana Mulyana.

Baca Juga: Lirik Lagu yang Putri Ariani Nyanyikan pada Semifinal AGT 2023, “I Still Haven’t Found What I’m Looking For

"Sejumlan uang dan barang diterima Terdakwa bulan Januari 2023, di Bangkok Thailand dan rumah nya di kota bandung jalan nyland, " jelas Jaksa KPK.

Uang yang diterima, diantaranya yaitu i
645 ribu yen, 3000 us dolar lalu Sepatu luis viton warna putih hitam dan coklat.

"Terdakwa menerima uang dari dadang Darmawan, barang dari pihak tertentu, senilai Rp 206 juta, " jelasnya.

Di kediaman Yana, KPK juga menemukan uang Rp 41 juta, lalu uang Rp 57,9 juta, Mata uang asing Singapura dollar senilai 3.590 , dan 30 lembar 3 ribu us dolar.

Baca Juga: Putri Ariani Tampil dengan Balutan Gaun Rose Gold Memukai 4 Juri Hingga Standing Ovation pada di AGT 2023

"Ada juga Mata uang bath 15.600 bath dan sepatu Luis viton harga 18 juta," jelasnya.

Atas penerimaan tersebut, Yana Mulyana tidak pernah melaporkan ke kpk dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

"Uang tersebut merupakan gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan Yana sebagai Walikota Bandung, " jelas Jaksa KPK.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Yana Mulyana, mengajukan ermohonan pembukaan rekening, kepada Hakim atas nama ibu dari Yana Mulyana, yang saat ini berumur 84 tahun

"Kami mohon Yang mulia membuka rekening orang tua terdakwa, Yang kedua, pa Yana menjalani operasi bypas jantung, ijin berobat kontrol ke rumah sakit, kami mohon bisa dikabulkan, " jelas Kuasa Hukum Yana Mulyana.

Baca Juga: Ini Kata Bey Machmudin Setelah Keliling Bandung ' Kita Harus Banyak Jalan Kaki'

Hakim Ketua Hera Kartiningsih menjelaskan, bahwa permohonan yang diajukan persidangan ini, diajukan secara tertulis.

"Untuk mengenai rekening itu kami tidak bisa mengabulkan begitu saja, sudah dilakukan penetapan sita oleh JPU KPK, apakah rekening tersebut masuk dalam perkara ini atau tidak, " jelas Hera.

Diakui Hera, bahwa dari JPU itu keterkaitan dengan perkara ini, maka kami kordinasikan dengan JPU.

"Mengenai pa Yana, yang apabila menderita sakit jantung, kami mengijinkan secara kemanusiaan memberikan kesempatan berobat ke rs kami persilahkan," pungkas Hera, Rabu 6 September kemarin.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan didampingi Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota, dilanjutkan Rabu 13 September pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Bey Machmudin Akan Fokus Tiga Masalah Utama di Jabar

Terpisah Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman saat dikonfirmasi mengenai pengajuan Yana Mulyana soal berobat ke RS, itu menjadi kewenangan Hakim.

"Kewenangan Hakim Tipikor, karena statusnya tahanan titipan di Rutan Bandung ini, kami akan menjalankan teknis jika ada surat penetapan Hakim kepada Yana Mulyana jika ingin berobat ke RS diluar, " jelasnya.

Suparman menambahkan, jika memang sudah ada surat resmi perihal keputusan Hakim yang mengijinkan Yana Mulyana berobat ke RS diluar, kami akan berikan ijin.

"Untuk pengawalannya itu kami serahkan ke pihak Pengadilan Tipikor sebagai penanggung jawab. Karena penahanan statusnya dibawah Pengadilan Tipikor, " jelasnya.

Baca Juga: Dirjen Pemasyarakatan Minta Jajarannya Terus Bangun Citra Positif Pemasyarakatan Perkuat Manajemen Komunikasi

Suparman menjelaskan, bahwa saat dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Bandung, kondisi kesehatan Yana Mulyana dicek secara mendetail.

"Dokumen kesehatan nya juga ada, benar bahwa yang bersangkutan punya penyakit jantung, dan sudah dipasang ring, " jelasnya.

Untuk pemantauan kesehatan bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan tahanan di Rutan Bandung, dilakukan rutin setiap hari.

"Tim dokter di Rutan keliling setiap hari ke blok hunian WBP dan tahanan, untuk mengecek kesehatan WBP dan tahanan, namun jika ada WBP atau tahanan yang mempunyai penyakit khusus, biasanya dikonsultasikan dengan dokter klinik di Rutan dan Dokter di Kanwil, " pungkas Suparman.



Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x