Mendatangi petugas panitia pemungutan suara di kelurahan, atau panitia pemilihan kecamatan, atau KPU Kabupaten/kota di daerah asal atau daerah tujuan.
Baca Juga: Kadishub Kota Bandung Ternyata Perintahkan Anak Buahnya Untuk Setor, Nilainya Mencapai 347 Juta
Untuk proses bisa dilakukan pengecekan di laman website resmi cekdptonline.kpu.go.id, bila pemilih sudah terdaftar selanjutnya cek dokumen pemilih, dan bila sudah sesuai petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih.
Apabila sudah selesai maka petugas yang dituju akan memberikan dokumen form A-Surat Pindah Memilih kepada pemilih jika semua proses dilalui sesuai prosedur.
Demikian tata cara untuk pindah TPS agar hak pilih tetap bisa digunakan yang dijelaskan oleh KPU D.I.Yogyakarta melalui DPTb.***