KPU Yogyakarta Beri Penjelasan Mengenai DPTb, Hak Pilih Jangan Sampai Disia-siakan

- 6 September 2023, 20:43 WIB
KPU Yogyakarta
KPU Yogyakarta /Ari Anggraini Yulianti/

BERITAMAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan penjelasan mengenai DPTb .

DPTb yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain,
Pemilih tak perlu galau untuk pindah domisili karena harus bertugas di tempat yang jauh dari rumah untuk sementara waktu.

DPTb ini bisa diurus dalam tenggat waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Hotel Bumi Kitri Siap Manjakan Tamu Dengan Menu Tradisional Nasi Goreng Pramuka dan Soto Bandung

Syarat untuk mengurus DPTb adalah KTP Elektronik atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Tempat pengurusan DPTb yaitu di KPU Kabupaten/kota, Panitia Pemilih Kecamatan, atau Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan.

Syarat Pindah Memilih untuk tenggat waktu H-30 (15 Januari 2024) yaitu:
Bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping pasien, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas, disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.

Baca Juga: Didakwa KPK Karena Menerima Suap, Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Ajukan Pembukaan Rekening Yang Diblokir

Syarat Pindah Memilih untuk tenggat waktu H-7 (7 Februari 2024) yaitu:
Bertugas di tempat lain, pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

Tata Cara Pindah Memilih yaitu:
Menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik, atau Kartu Keluarga, atau Paspor, dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Mendatangi petugas panitia pemungutan suara di kelurahan, atau panitia pemilihan kecamatan, atau KPU Kabupaten/kota di daerah asal atau daerah tujuan.

Baca Juga: Kadishub Kota Bandung Ternyata Perintahkan Anak Buahnya Untuk Setor, Nilainya Mencapai 347 Juta

Untuk proses bisa dilakukan pengecekan di laman website resmi cekdptonline.kpu.go.id, bila pemilih sudah terdaftar selanjutnya cek dokumen pemilih, dan bila sudah sesuai petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih.

Apabila sudah selesai maka petugas yang dituju akan memberikan dokumen form A-Surat Pindah Memilih kepada pemilih jika semua proses dilalui sesuai prosedur.
Demikian tata cara untuk pindah TPS agar hak pilih tetap bisa digunakan yang dijelaskan oleh KPU D.I.Yogyakarta melalui DPTb.***

 

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah