Sekitar 4 Kandidat Calon KPU Jabar dari 28 Orang Terpilih Pernah Disanksi Peringatan Keras DKPP

- 19 Juni 2023, 06:45 WIB
Rekam Jejak 28 Calon KPU Jabar, 3 Orang Kandidat Pernah Disanksi Peringatan Keras DKPP
Rekam Jejak 28 Calon KPU Jabar, 3 Orang Kandidat Pernah Disanksi Peringatan Keras DKPP /

BERITAMAJALENGKA - Panitia Seleksi ( Pansel) calon KPU Jawa Barat menjaring 28 nama kandidat calon KPU Jabar periode mendatang, Dari beberapa calon tersebut, 3 orang kandidat memiliki rekam jejak pernah disanksi DKPP ( Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu).

Adapun 28 kandidat yang telah lolos ini sudah melakukan tes tertulis dan psikotes. Mereka nantinya akan menjalani 2 tahap lagi yakni tes kesehatan dan wawancara

Menurut penelusuran data redaksi Utara Times dari beberapa sumber di laman KPU,  Dari 28 nama yang lolos sebagai calon KPU Jabar ternyata didominasi nama yang sebelumnya menjabat sebagai penyelenggara pemilu baik di tingkat Provinsi maupun di daerah.

Baca Juga: Link Download GRATIS Logo HUT ke 78 Kemerdekaan RI PDF Lengkap Cara Download

Selain itu, Jika melihat rekam jejak ke 28 nama tersebut, ada beberapa di antaranya yang memiliki catatan khusus yaitu pernah disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik sanksi peringatan maupun sanksi peringatan keras.
Sebelum mengetahui beberapa rekam jejak dari 28 kandidat calon KPU Jabar, Berikut ini daftar  nama calon KPU yang lolos sebagaimana rilis Panitia Seleksi KPU Jawa Barat berdasarkan berita acara Tim Seleksi Nomor TIMSELPROV-GEL.5.BA/03/32/2023 Tanggal 16 Juni 2023.

Dari 28 kandidat, Ada sekitar 3 orang yang pernah diberikan peringatan keras oleh DKPP, diantaranya sebagai berikut

Pertama, Reza Alwan Sovnidar yang saat ini tercatat sebagai anggota KPU Jabar, pernah diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP berdasarkan putusan nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018.

Baca Juga: Jadwal Tayang YOLO The Series Episode 6 Lengkap Link Nonton Legal Bukan di Telegram, LK21, Ngefilm21

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk Reza Alwan Sovnidar, karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kasus yang diadili oleh DKPP itu, terkait lolosnya 10 nama nama calon KPU Kota Bekasi periode 2018-2023 ke tahapan fit and proper tes.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x