Berikut Daftar 10 Parpol yang Mendaftar ke KPU Menjadi Peserta Pemilu

- 1 Agustus 2022, 15:15 WIB
Berikut Daftar 10 Parpol yang Mendaftar ke KPU Menjadi Peserta Pemilu
Berikut Daftar 10 Parpol yang Mendaftar ke KPU Menjadi Peserta Pemilu /KPU/

BERITA MAJALENGKA – Pada hari Senin, 1 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk Partai Politik (parpol) calon peserta pemilihan umum 2024.

Hari ini terdapat beberapa parpol yang mendaftar ke KPU, terdata dari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, partai yang pertama mendaftar adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pendaftaran dilakukan oleh Pimpina DPP PDIP Bambang Wuryanto, yang didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta fungsional partai Arif Wibowo, dan Ahmad Basarah pada pukul 7.56 WIB,
Partai PDIP masuk gedung diiringi oleh musik drumband dan angklung.

Baca Juga: Apa Benar Asi dapat Mempengaruhi Tingkat Kecerdasan Pada Anak? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Selanjutnya ada Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang didaftarkan oleh Ketua Umum Mayjen Marinir (Purn) Yussuf Solichien, Sekretaris Jenderal Irjen (Purn) Syahrul Mamma, beserta para pengurus dan ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan pendaftaran yang diwakilkan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada pukul 08.18 WIB. Selain itu, hadir pula Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Berbeda dengan PDIP, PKS memasuki gedung KPU dengan di iringi oleh suara musik hadroh dan disabut kebudayaan palang pintu sebelum masuk gedung.

Baca Juga: Baim Wong Mengakui Kesalahan Dalam Pendafftaran Citayem Fashion Week

Disisi lain, Partai Nasional Demokrat (NasDem) melakukan pendaftaran yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G Plate, Wakil Ketua Umum DPP, Ahmad Ali dan Prananda Surya Paloh.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x