Namun, dari 10 besar itu, ada beberapa nama yang menurut hasil psikotes, tidak disarankan namun tetap lolos ke 25 besar. Bahkan, nama yang tidak disarankan itu lolos ke 10 besar.
Kedua, Rifki Ali Mubarok, pernah disanksi peringatan oleh putusan DKPP nomor 302/DKPP-PKE-VII/2018 atau di kasus yang sama dengan Reza Alwan Sovnidar.
Ketiga, Sopidi yang pernah diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP, dalam putusan nomor 331-PKE-DKPP/XII/2019.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan Sopidi selaku teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Hasil Final Indonesia Open 2023: Ginting Jadi Runner Up, Viktor Axelsen Cetak Hattrick
Di kasus itu, dalam pertimbangan putusan DKPP, Sopidi bertemu dengan Rokhmin Dahuri dan Selly Andriany Gantina di Hotel Luxton. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan.
DKPP menilai tindakan Teradu bertemu dengan seniornya Rokhmin Dahuri yang merupakan Pengurus DPP PDI Perjuangan dan bertemu Caleg DPR RI PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina tidak dibenarkan secara etika dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Pertemuan tersebut dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat
menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Salimah Jabar Gelar Tabligh Akbar bersama Ustadz Abdul Somad