KPU Yogyakarta Beri Penjelasan Mengenai DPTb, Hak Pilih Jangan Sampai Disia-siakan

- 6 September 2023, 20:43 WIB
KPU Yogyakarta
KPU Yogyakarta /Ari Anggraini Yulianti/

BERITAMAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan penjelasan mengenai DPTb .

DPTb yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain,
Pemilih tak perlu galau untuk pindah domisili karena harus bertugas di tempat yang jauh dari rumah untuk sementara waktu.

DPTb ini bisa diurus dalam tenggat waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dan untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Hotel Bumi Kitri Siap Manjakan Tamu Dengan Menu Tradisional Nasi Goreng Pramuka dan Soto Bandung

Syarat untuk mengurus DPTb adalah KTP Elektronik atau Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Tempat pengurusan DPTb yaitu di KPU Kabupaten/kota, Panitia Pemilih Kecamatan, atau Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan.

Syarat Pindah Memilih untuk tenggat waktu H-30 (15 Januari 2024) yaitu:
Bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping pasien, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas, disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.

Baca Juga: Didakwa KPK Karena Menerima Suap, Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Ajukan Pembukaan Rekening Yang Diblokir

Syarat Pindah Memilih untuk tenggat waktu H-7 (7 Februari 2024) yaitu:
Bertugas di tempat lain, pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

Tata Cara Pindah Memilih yaitu:
Menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik, atau Kartu Keluarga, atau Paspor, dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x