Pemerintah Mengizinkan Salat Tarawih Digelar Secara Berjamaah, Berikut Beberapa Aturan yang Wajib Dilaksanakan

- 5 April 2021, 20:34 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19. /Kemenag.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Baca Juga: Mentega hingga Daging Sapi, Inilah Daftar Makanan yang Bisa Menambah Berat Badan dengan Cepat

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak lima puluh persen dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13  Tahun 2021 tentan Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

Baca Juga: Sentuh 1.537.967 Kasus, Inilah Data Terbaru Covid-19 di Indonesia Hari Ini Senin 5 April 2021

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramalan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntutan Al-Quran dan As-sunnah; 

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri dan pemerintah di daerahnya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah