PR MAJALENGKA - Pandemi Covid-19 sudah berlangsung setahun ini.
Ini adalah tahun kedua bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia, di Sleman mengadakan rapat khusus untuk membahas fatwa vaksin saat puasa.
Baca Juga: 8 Terduga Teroris di Sumatera Utara Berhasil Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri
Vaksinasi di tengah puasa cukup membuat banyak orang penasaran.
Pada tanggal 16 Maret 2021, MUI secara sah mengeluarkan Fatwa dengan nomor: No.13/2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari covid-19.go.id.
Fatwa MUI tersebut berisi tentang hukum menjalankan vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Celta Vigo vs Real Madrid, Los Blancos Jaga Asa Menuju Tangga Juara
Melalui Fatwa tersebut dijelaskan bahwa, vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak akan membatalkan puasa.