PR MAJALENGKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram saat melaksanakan ibadah umroh dan haji.
Fatwa MUI tentang pemakaian masker bagi umat islam yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umroh, tertuang dalam surat bernomor :003/MUNAS X/MUI/XI/2020, tertanggal 26 November 2020.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari mui.or.id, meski fatwa penggunaan masker sudah ditetapkan sejak November 2020 lalu, namun surat Fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh baru dipublikasikan, Senin, 15 Maret 2021.
Baca Juga: 5 Manfaat Konsumsi Rumput Gandum, Kurangi Peradangan Salah Satunya
Pada bagian kedua Fatwa MUI tersebut berisi tentang ketentuan hukum dimana disebutkan bahwa memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji dan umrah hukumnya adalah haram.
Alasannya, karena memakai masker termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram atau mahdzurat al-ihram.
Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji dan umrah hukumnya boleh (mubah).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Beruntung Minggu Ini 15-21 Maret 2021, Pisces Ungkap yang Dirasakan!
Namun, pada poin kedua, MUI menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar'iyah), memakai masker bagi perempuan hukumnya boleh (mubah).