MUI Keluarkan Fatwa Pemakaian Masker Ketika Ibadah Haji dan Umroh, Berikut Detailnya

- 15 Maret 2021, 21:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan masker ketika melaksanakan ibadah haji dan umroh.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan masker ketika melaksanakan ibadah haji dan umroh. /Reuters

Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang dimaksud yakni jika ada penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrim atau buruk dan ada ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Meski hukumnya mubah jika memakai masker dalam keadaan darurat, tapi para ulama ada yang mewajibkan membayar fidyah namun ada juga yang tidak mewajibkan.

Baca Juga: Gelar Konser Final, IZ*ONE Sampaikan Rasa Terima Kasih Kepada Para Penggemarnya

Karena itu, MUI meminta agar kesehatan para jamaah agar menjadi perhatian pemerintah dan semua pihak yang terkait pelaksanaan haji dan umroh.

Sementara bagi jamaah, MUI merekomendasikan jika memang mendesak untuk menggunakan masker hendaknya menggunakan masker yang sesuai standar kesehatan dan sudah dipastikan suci.

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan bahwa dirinya terdapat keyakinan jika penyelenggaraan haji 1442 Hijriah / 2021 Masehi masih terbuka.

Baca Juga: Tingkatkan Industri Perfilman Jepang di Mata Dunia, Festival Film Internasional Tokyo Bertransformasi

“Kami optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” kata Yaqut saat rapat Pembahasan Penyelenggaran Haji bersama Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen, Senin, 15 Maret 2021.

Keyakinan itu muncul karena pada tanggal 17 Mei 2021 mendatang Otoritas Arab Saudi sudah akan membuka penerbangan internasional.

“Oleh karenanya, seberapa pun tipis kemungkinannya, kami masih tetap berusaha mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” ujar Yaqut. ***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x