Pemerintah Mengizinkan Salat Tarawih Digelar Secara Berjamaah, Berikut Beberapa Aturan yang Wajib Dilaksanakan

- 5 April 2021, 20:34 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait regulasi shalat tarawih di bulan Ramadhan pada masa pandemi Covid-19. /Kemenag.

PR MAJALENGKA - Pemerintah mengizinkan salat tarawih digelar secara berjamaah tetapi dengan mengikuti surat edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Surat edaran tersebut memuat aturan-aturan teknis terkait penyelenggaraan ibadah sesuai protokol kesehatan yang telah disusun oleh pemerintah dan disampaikan melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.

Edaran tersebut ditujukan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jelang Real Madrid vs Liverpool di Liga Champions, Eden Hazard Diharapkan Fit Hadapi Pasukan Jurgen Klopp

Surat edaran telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021.

Gus Yaqut mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan memberikan panduan tata cara ibadah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Panduan yang telah disusun mengupayakan agar mampu mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi seluruh lapisan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Lagu Viral TikTok Ampun Bang Jago Sempat Menjadi Trending di Korea Selatan, Kok Bisa?

"Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," ucap Gus Yaqut Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari website Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x