Insiden Tewasnya Anggota FPI Memasuki Babak Baru, Polri: Ya Jadi Tersangka 6 Orang Itu

- 4 Maret 2021, 18:53 WIB
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan kelanjutan kasus meninggalnya anggota FPI.
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi jelaskan kelanjutan kasus meninggalnya anggota FPI. /Humas.polri.go.id

PR MAJALENGKA - Kasus dari insiden yang terjadi antara Polri dan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali berlanjut.

Insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 diketahui menewaskan enam orang anggota dari laskar FPI yang ditembak polisi.

Seperti yang PikiranRakyat-Majalengka.com beritakan sebelumnya mengenai kesimpulan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, yang memastikan dimana adanya pelanggaran HAM dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Waspada Varian Baru Virus Corona B117 di Indonesia, Ahli Sebut Lebih Bahaya dari Corona Biasa

Komnas HAM juga berharap adanya proses hukum yang akuntabel dan transparan mengenai tewasnya 2 orang anggota FPI yang dinyatakan termasuk ke dalam pelanggaran HAM.

Secara singkat Komnas HAM memang jelas memastikan bahwa timbulnya aksi tembak menembak tersebut terjadi dipicu dari anggota laskar FPI yang ‘menunggu’ aparat kepolisian.

Hal ini dijelaskan secara langsung oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang menyampaikan adanya kesempatan untuk menghindari bentrokan.

Baca Juga: Lukisan Langka Angelina Jolie Pemberian Brad Pitt Terjual dengan Harga Rp164,1 Miliar

“Secara umum kami jelaskan ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan suatu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian,” ucapnya.

“Rombongan kendaraan Muhammad Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh berada di depan tetapi di belakang, ada kendaraan laskar FPI yang berserempetan,” sambung Ketua Komnas HAM.

Ketika itu lah timbul aksi tembak menembak dua menit kemudian, dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang ditemukan meninggal.

Baca Juga: BNN Bersama Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Aceh Utara

Maka dalam keadaan tersebut Komnas HAM memastikan adanya indikasi unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum).

Sehingga menanggapi hal tersebut Komnas HAM secara jelas merekomendasikan untuk membawa kasus tersebut ke peradilan pidana.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas.polri.go.id, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50.

Baca Juga: Kenali Gejala Varian Baru Virus Corona B117 yang Sudah Masuk ke Indonesia

Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan bahwa keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya

“Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti,” sambung Brigjen Andi.

Baca Juga: Daftar Makanan yang Bisa Kurangi Stres, Biji Bunga Matahari Salah Satunya

Brigjen Andi dengan tegas menyampaikan enam anggota laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia.

Dia menambahkan nantinya pengadilan yang akan memutuskan kelanjutan dari kasus tersebut.

“Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan,” ujarnya.

“Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” sambung Brigjen Andi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Polri PR Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah