Sudah Berlaku! Polri Minta Masyarakat untuk Kooperatif Saat Mendapat Teguran dari Polisi Virtual

- 3 Maret 2021, 08:41 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat proaktif menyikapi teguran Polisi virtual pada unggahan konten medsos yang berpotensi melanggar UU ITE. Minggu 28 Februari 2021
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat proaktif menyikapi teguran Polisi virtual pada unggahan konten medsos yang berpotensi melanggar UU ITE. Minggu 28 Februari 2021 ///Divisi Humas Polri///

PR MAJALENGKA- Belakangan ini Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang sedang santer dibahas setelah ada beberapa orang yang terus terjaring UU ITE tersebut.

Menanggapi hal tersebut pemerintah berupaya untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang ini dengan harapan mengurangi pelaporan yang berkaitan dengan UU ITE.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri, menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa layanan polisi virtual sudah resmi dijalankan.

Baca Juga: Si Kecil Kaya Manfaat, Ini 5 Nutrisi dalam Almond yang Belum Banyak Diketahui Orang

Ini dilakukan untuk menjaga ruang media sosial atau internet di Indonesia positif dan bersih.

Jika ada masyarakat yang melanggar UU ITE, polisi virtual ini akan bertugas memberikan peringatan secara langsung ke akun tersebut.

Melalui Polisi Virtual juga Kabareskrim meminta masyarakat yang ditegur polisi virtual untuk kooperatif dengan menghapus postingan di media sosial karena terindikasi melanggar UU ITE.

Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, PHDI dan MDA Bali Keluarkan Surat Edaran Terkait Tradisi Arak-arakan Ogoh-ogoh

Kabareskrim memastikan jika polisi virtual ini tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE.

Karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam polisis virtual tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” ujar Agus.

Baca Juga: Gasak Wolverhampton Wanderes, Manchester City Makin Kokoh di Puncak Klasemen

Agus berharap masyarakat dapat kooperatif bila mendapatkan teguran dari polisi virtual.

Sebab, bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam postingan tersebut dan orang itu melapor ke polisi, maka proses hukum adalah konsekuensi.

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” katanya dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri.

Baca Juga: 6 Minuman Sehat yang Wajib Kamu Konsumsi Jika Ingin Turunkan Berat Badan dengan Cepat

Walaupun seperti itu, Kabareskrim memastikan membuka proses mediasi terlebih dahulu bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial.

Meski berdasarkan UU ITE, polisi akan menanggapi laporan hanya apabila yang melakukan laporan tersebut adalah korban atau pihak yang dirugikan.

Kemudian apabila laporan sudah lolos sesuai persyaratan sekalipun polisi memastikan akan memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak melakukan mediasi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Ketahuan Berbohong Lagi, Nino Makin Mantap Gugat Cerai Elsa

“Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” ujar Agus.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah