Sosialisasikan UU Ciptaker, Kemnaker: Kita Harap Kebijakan Pengupahan Beri Dampak Positif

- 3 Maret 2021, 06:19 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang.*
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang.* /Humas Kemnaker

Namun Pengawas Ketenagakerjaan juga perlu melakukan pembinaan, advokasi, dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder terkait untuk mengimplementasikan aturan.

Menurutnya, Pengawas Ketenagakerjaan bersama pengusaha dan pekerja harus melakukan penyesuaian dan pemenuhan semua ketentuan, mencari inovasi-inovasi untuk menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan produktif.

Baca Juga: KemenPANRB Siapkan Naskah Akademik untuk Penyempurnaan UU Pelayanan Publik

"Kita semua berharap perubahan kebijakan pengupahan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi tenaga kerja. Selain itu, diharapkan bahwa kebijakan pengupahan yang baru ini dapat menjadi solusi bersama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, " ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Tri Retno Isnaningsih, menegaskan bahwa secara umum kebijakan pengupahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan keempat PP meliputi 6 hal.

Pertama, penetapan upah minimum yang proporsional dan implementatif.

Baca Juga: Gara-gara Ketahuan Ditraktir Makan Malam, Jubir Perdana Menteri Jepang Malu dan Mengundurkan Diri

Kedua, struktur dan skala upah untuk upah yang berkeadilan.

Ketiga, jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk  mengakomodir kebutuhan perlindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam. 

Keempat, upah terendah bagi usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan untuk memberikan dukungan ketahanan perusahaan yang berada dalam kategori skala usaha tersebut dan tetap memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada skala usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah