KemenPANRB Siapkan Naskah Akademik untuk Penyempurnaan UU Pelayanan Publik

- 2 Maret 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi. KemenPANRB siapkan naskah akademik.
Ilustrasi. KemenPANRB siapkan naskah akademik. /Pixabay/DariuszSankowski

PR MAJALENGKA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung penyempurnaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal tersebut dilakukan mengingat usia dari Undang-undang ini sudah menginjak 11 tahun sehingga butuh penyempurnaan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan apresiasi, khususnya kepada Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Baca Juga: Perpres Dukung Pembukaan Investasi Miras, DPR: Pemerintah Seharusnya Menjaga Nilai Luhur Bangsa

“Berhadapan dengan situasi pandemi Covid-19, pengaturan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi kebutuhan yang mendesak untuk segera dibahas di DPR,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, Senin, 1 Maret 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kementerian PANRB.

Sejalan dengan inisiatif DPD, Kementerian PANRB telah mempersiapkan naskah akademik untuk menyempurnakan UU tersebut.

Dalam proses penyusunan naskah akademik, Kementerian PANRB bekerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat, pakar administasi publik, hukum, ekonomi, serta akademisi dari berbagai Universitas, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada.

Seanjutnya, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Sriwijaya, Universitas Gunadarma, serta perguruan tinggi lainnya.

Baca Juga: Raup Untung Puluhan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Pengusaha Kerupuk yang Gunakan Boraks

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x