Sosialisasikan UU Ciptaker, Kemnaker: Kita Harap Kebijakan Pengupahan Beri Dampak Positif

- 3 Maret 2021, 06:19 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang.*
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang.* /Humas Kemnaker

PR MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi 4 Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan kepada seluruh stakeholders ketenagakerjaan.

Keempat PP turunan tersebut diantaranya, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: 5 Hal di Negara Ini Tidak Boleh Dilakukan dengan Tangan Kiri, Tukarkan Uang Salah Satunya

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen dalam sosialisasi ketentuan peraturan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Haiyani meminta pengusaha agar dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ia berharap pengusaha menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proporsional.

Baca Juga: Link Live Streaming Man City vs Wolves di Liga Inggris, John Stones Buat Guardiola Tenang

Dirjen Haiyani juga menyatakan bahwa peran Pengawas Ketenagakerjaan sangat penting, karena pengawas tidak hanya memastikan penerapan dan penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x