PR MAJALENGKA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyebut pekerja yang masuk ketika hari Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 termasuk sebagai pekerja lembur.
Hal tersebut dibagikan di laman Instagram @kemnaker yang diunggah pada Selasa, 7 Desember 2020.
View this post on Instagram
Baca Juga: 6 dari 10 Orang Penyerang Polisi yang Diduga Pendukung HRS Tewas, Sisanya Melarikan Diri
Pada postingan tersebut memperlihatkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tertanggal 7 Desember 2020.
Surat tersebut ditujukan pada Para Gubernur di seluruh Indonesia.
Total terdapat 5 poin dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Baca Juga: Luar Biasa! Jepang Ambil Asteroid di Luar Angkasa untuk Mencari Tahun Asal Mula Planet
Pada poin 3, disebutkan bahwa pengusaha dapat mengatur waktu jam kerja agar buruh atau pekerja dapat memberikan hak pilihnya.