Menaker: Pekerja yang Masuk di Hari Pilkada 9 Desember 2020 akan Dapat Upah Lembur

- 8 Desember 2020, 16:22 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah /Instagram.com/@kemnaker

Lalu pada poin 4, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur.

Dipertegas oleh Menaker Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga: Keren, Breakdancing Akan Jadi Cabang Pertandingan Baru di Olimpiade Paris 2024

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” tutur Ida Fauziyah dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemnaker.

Untuk poin 5, pekerja atau buruh yang di daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja tetap masuk sebagai pekerja lembur.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Masih Ingat Para Peserta AFI? Begini Potret Kondisinya Sekarang, Siapa Favoritmu Dulu?

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Pada Siaran Pers tersebut Ida Fauziyah juga tidak lupa mengingatkan untuk memanfaatkan momentum ini agar buruh atau pekerja dapat memberikan hak suaranya serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah