PR MAJALENGKA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar dibeberapa daerah di Indonesia.
Keputusan untuk tetap menggelar Pilkada serentak 2020 sempat menjadi kontroversi di berbagai kalangan.
Pasalnya, Pilkada serentalk 2020 diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 yang ditakutkan akan menimbulkan klaster baru.
Baca Juga: Tak Hanya Punya Mensos, Media Sosial Milik Istri Juliari Batubara Tiba-tiba Hilang
Namun nyatanya, Pilkada serentak 2020 tetap akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang.
Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Bekasi.Pikiran-rakyat.com, hal mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, Jawa Timur untuk mengambil langkah demi mencegah penularan virus Covid-19.
KPU setempat akan membatasi maksimal 10 orang orang pemilih berada di dalam tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Paling Tinggi dari Kementerian Lain, Realisasi Anggaran Kemensos di Tahun 2020 Capai 96,7 Persen
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak menjelaskan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) nomor 1-10 pertama menuju ke TPS, dilanjutkan dengan nomor berikutnya dan seterusnya.