Waduh! Siap-siap Kembalikan Uang Rp1,2 Juta Bantuan dari Kemnaker dan Ada Sanksi untuk Perusahaan

- 7 Desember 2020, 23:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu

PR MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan pada karyawan yang terdampak pandemi.

Bahkan bantuan termin II untuk bulan November dan Desember 2020 sudah selesai disalurkan.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kembali dana yang sudah ditranfer ke rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Pengikut HRS karena Merasa Terancam, Sederet Media Asing Ikut Beritakan Hal Ini

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkap alasannya.

Bagi yang tak memenuhi syarat yang telah ditentukan namun menerima bantuan akan diberikan sanksi.

Menaker bahkan menegaskan saksi sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diberitakan Fix Indonesia sebelumnya dalam artikel WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. twitter.com/idafauziyah

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida. 

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x