PR MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan pada karyawan yang terdampak pandemi.
Bahkan bantuan termin II untuk bulan November dan Desember 2020 sudah selesai disalurkan.
Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kembali dana yang sudah ditranfer ke rekening penerima bantuan.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Pengikut HRS karena Merasa Terancam, Sederet Media Asing Ikut Beritakan Hal Ini
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkap alasannya.
Bagi yang tak memenuhi syarat yang telah ditentukan namun menerima bantuan akan diberikan sanksi.
Menaker bahkan menegaskan saksi sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diberitakan Fix Indonesia sebelumnya dalam artikel WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.