Ustaz Maaher Meninggal Dunia Saat Ditahan di Rutan Bareskrim, Berikut ini Penjelasan Polri

- 9 Februari 2021, 07:49 WIB
Ustad Maaher.
Ustad Maaher. /Pmjnews.com

Berkaitan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menegaskan, dalam kasus ini polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE, saksi lain pun sudah dimintai keterangan.

“Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE,” ujar Brigjen Awi Setiyono.

Baca Juga: Sebut Pelaksanaan Ganjil Genap Bogor Berhasil, Bima Arya Ungkap Kuncinya

Brigjen Awi Setiyono memberi penekanan terhadap dua kata yakni, kata 'cantik' dan 'jilbab'.

Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

“Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..',” kata Brigjen Awi Setiyono.

Baca Juga: Meski Zona Kuning, Majalengka Siap Terapkan PPKM Mikro Mulai Besok

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. Karena'cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan,” sambung Brigjen Awi Setiyono.

Sedangkan kiai adalah laki-laki, kiai itu ulama yang memiliki nilai religi dan ditokohkan. Sehingga tidak bisa sembarangan. Kiai yang dimaksud itu adalah Habib Luthfi bin Yahya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x