Ustaz Maaher Meninggal Dunia Saat Ditahan di Rutan Bareskrim, Berikut ini Penjelasan Polri

- 9 Februari 2021, 07:49 WIB
Ustad Maaher.
Ustad Maaher. /Pmjnews.com

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ANTARA FOTO

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Irjen Pol Argo.

Irjen Pol Argo menambahkan, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter menyarankan, agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Viral! Banjir Berwarna Merah Bak Darah Terjadi di Pekalongan, Berikut Ini Penjelasannya

“Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau,” kata Irjen Pol Argo.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari pmjnews.com, Ustaz Maheer diciduk berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.

Ustaz Maheer diancam dengan hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Baca Juga: Temui Kapolri, Menpora: Masyarakat Merindukan Kegiatan Olahraga Bergulir Kembali

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x