PR MAJALENGKA - Pembatasan Perilaku Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali akan kembali diberlakukan.
Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang masih melonjak.
Namun PPKM Jawa dan Bali yang akan diterapkan mulai besok adalah berbasis mikro.
Baca Juga: Jelang Manchester United vs West Ham: Laga Sengit Tanpa Kehadiran Beberapa Pilar Kedua Tim
Dikutip PikiranRakyat.Majalengka.com dari PMJ News, PPKM berbasis mikro ini akan diterapkan mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
PPKM Mikro ini berlaku di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Duh! Masalah Baru Aldebaran Menanti di Depan Mata, Ikatan Cinta 8 Februari 2021
Tak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya, PPKM berbasis mikro ini juga hanya diberlakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan.