Berlaku Besok! Ini Bedanya PPKM Jawa Bali Sebelumnya dan PPKM Mikro

- 8 Februari 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali, besok akan diberlakukan PPKM Mikro, apa bedanya?
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali, besok akan diberlakukan PPKM Mikro, apa bedanya? /Pixabay

PR MAJALENGKA - Pembatasan Perilaku Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali akan kembali diberlakukan.

Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang masih melonjak.

Namun PPKM Jawa dan Bali yang akan diterapkan mulai besok adalah berbasis mikro.

Baca Juga: Jelang Manchester United vs West Ham: Laga Sengit Tanpa Kehadiran Beberapa Pilar Kedua Tim

Dikutip PikiranRakyat.Majalengka.com dari PMJ News, PPKM berbasis mikro ini akan diterapkan mulai Selasa, 9 Februari 2021.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

PPKM Mikro ini berlaku di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Duh! Masalah Baru Aldebaran Menanti di Depan Mata, Ikatan Cinta 8 Februari 2021

Tak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya, PPKM berbasis mikro ini juga hanya diberlakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x