Kriteria tersebut yaitu tingkat kematian diatas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional, dan tingkat keteririsan rumah sakit diatas 70 persen.
Lantas apa bedanya PPKM Jawa dan Bali sebelumnya dengan PPKM berbasis Mikro?
Baca Juga: Majalengka Dilanda Banjir, Pintu Tol Kertajati Terendam hingga BPBD Evakuasi Warga di Baturuyuk
PPKM Jawa dan Bali sebelumnya mengatur secara lebih luas mulai dari kapasitas kantor hingga jam tutup usaha.
Sedangkan PPKM berbasis mikro dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 dengan detail hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
“PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT,” tulis diktum kedua Inmendagri dikutip Pikiranrakyat.Majalengka.com dari PMJ News.
Baca Juga: Wishnutama Didapuk Jadi Komisaris Tokopedia, Gading Marten dan dr. Tirta Beri Respon Senada
Dalam instruksi tersebut, pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif ditingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Pada zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.
Pada zona oranye, bila terdapat enam rumah hingga 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam 7 hari terakhir.