Berlaku Besok! Ini Bedanya PPKM Jawa Bali Sebelumnya dan PPKM Mikro

- 8 Februari 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali, besok akan diberlakukan PPKM Mikro, apa bedanya?
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali, besok akan diberlakukan PPKM Mikro, apa bedanya? /Pixabay

Baca Juga: Marseille vs PSG: Mbappe Mengaku Senang, Les Phoceens Semakin Terpuruk

Penanganan yang dilakukan yaitu dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Terakhir yaitu zona merah, bila terdapat lebih dari sepuluh kasus positif Covid-19.

Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Selain itu, membatasi akses maksima hingga pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah