PR MAJALENGKA - Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan baru melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani.
Menteri Keuangan itu akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik yang akan diterapkan 1 Februari 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang perhitungan dan pemungutan PPn dan PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
Baca Juga: Bikin Bangga! 4 Perwira TNI Angkatan Udara Terima Colin East Award 2020
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari antaranews.com, PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan diundangkan pada 22 Januari 2021.
Menerbitkan peraturan ini berguna untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Terutama yang berkaitan dengan penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Baca Juga: 6 Makanan Peningkat Mood, dapat Membantu ketika Pekerjaan Menumpuk
Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.